Minggu, 09 Februari 2014

PER-3/PB/2014 Tentang Juk Nis Penatausahaan dan Verifikasi LPJ Bendahara

Baru baru ini, tepatnya pada tanggal 3 Februari 2014, telah ditetapkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2014 Tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, dengan demikian peraturan sebelumnya (Per-47/PB/2009) dinyatakan tidak berlaku lagi. 
Pada peraturan ini dijelaskan bahwa setiap bendahara wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang dan atau surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN serta membukukan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dalam pelaksanaan tugasnya, bendahara hanya boleh menyimpan uang tunai di Brankasnya maksimal Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) pada akhir jam kerja, jika uang tunai di brankas bendahara lebih dari Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) maka bendahara harus membuat berita acara yang ditanda tangani oleh Bendahara dan KPA atau PPK atas nama KPA. Berita acara ini dibuat pada saat kejadian paling lambat pada  jam tutup kantor.

Untuk lebih jelasnya, silahkan sahabat download Per-3/PB/2014 disini.

0 komentar

Posting Komentar