Acapkali kita mendengar keluhan keluhan dari
seorang bendahara, dimana mereka sering membuat pertanggungjawaban fiktif,
dengan alasan untuk menutupi belanja belanja yang tidak terdapat dalam DIPA.
Namun aturan yang ada sudah jelas bahwa belanja yang dapat dibayarkan oleh
seoranag bendahara adalah sesuai dengan yang ada pada DIPA dan tentunya anggarannya masih
ada. Namun untuk alasan bahwa jenis belanja tidak terdpat dalam DIPA itu bisa
disiasati dengan melakukan revisi entah itu revisi POK maupun revisi DIPA.
Namun apa jadinya jika
seandainya pembayaran yang dilakukan oleh bendahara memang betul betul tidak
dapat diakomodir dalam DIPA walaupun
harus melakukan revisi, mengapa bisa ? karena terkadang ada biaya biaya
yang dibebankan kepada bendahara yang memang harus dibiayai oleh pribadi yang
bersangkutan. Disinlah peran seorang bendahara, disinilah keberanian seorang
bendahara diperlukan, disinilah ketegasan seorang bendahara diperlukan untuk
dengan tegas dengan keberaniannya dan dengan kapasitasnya sebagai seorang
bendahara harus menolak perintah pembayaran tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya,
seorang bendahara harus terlebih dahulu melakukan pengujian sebelum melakukan
pembayaran. Tujuannnya adalah untuk menentukan bahwa perintah pembayaran tersebut
layak atau tidak untuk dibayarkan. Jika seandainya perintah pembayaran tersebut
tidak layak untuk dilakukan pembayaran maka bendahara harus dengan tegas untuk
menolaknya.
Ketegasan ini sering kali tidak
kita temukan dikalangan bendahara karena takut akan dianggap sebagai pegawai
yang tidak loyal terhdapa pimpinan atau dengan alasan lain. Ditambah lagi
dengan intimadasi dan tekanan yang mungkin diberikan oleh atasannya. Hal ini
tidak bisa dipungkiri, masih banyak bendahara bendahara yang kerjanya bagaikan
kerbau yang di cocok hidungnya sehingga tidak bisa melakukana perlawanan dan
menurut saja apa kata pimpinan. Namun dasarnya jelas bahwa dalam PMK 190
/PMK.05/2012 dijelaskan bahwa seorang bendahara berhak menolak perintah
pembayaran yang tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.
Mari selamatkan uang negara
dengan menjadi bendahara yang tegas dan berani, tentunya dengan dilandasi dasar
aturan aturan yang ada. Bukan berani dengan sok tahu tapi ternyata tidak punya
dasar yang menjadi pegangan. Memang bukan perkara mudah, karena konsekwensinya
adalah pencopotan dari jabatan sebagai bendahara. Tentu itu akan terasa lebih
baik daripa harus bekerja dibawah bayang orang lain, daripada harus bekerja
tidak sesuai dengan hati nurani.
0 komentar
Posting Komentar