Senin, 24 Maret 2014

Selamatkan Uang Negara Dengan Menjadi Bendahara Yang Berani dan Tegas


Acapkali kita mendengar keluhan keluhan dari seorang bendahara, dimana mereka sering membuat pertanggungjawaban fiktif, dengan alasan untuk menutupi belanja belanja yang tidak terdapat dalam DIPA. Namun aturan yang ada sudah jelas bahwa belanja yang dapat dibayarkan oleh seoranag bendahara adalah sesuai dengan yang  ada pada DIPA dan tentunya anggarannya masih ada. Namun untuk alasan bahwa jenis belanja tidak terdpat dalam DIPA itu bisa disiasati dengan melakukan revisi entah itu revisi POK maupun revisi DIPA.

                Namun apa jadinya jika seandainya pembayaran yang dilakukan oleh bendahara memang betul betul tidak dapat diakomodir dalam DIPA walaupun  harus melakukan revisi, mengapa bisa ? karena terkadang ada biaya biaya yang dibebankan kepada bendahara yang memang harus dibiayai oleh pribadi yang bersangkutan. Disinlah peran seorang bendahara, disinilah keberanian seorang bendahara diperlukan, disinilah ketegasan seorang bendahara diperlukan untuk dengan tegas dengan keberaniannya dan dengan kapasitasnya sebagai seorang bendahara harus menolak perintah pembayaran tersebut.

                Dalam menjalankan tugasnya, seorang bendahara harus terlebih dahulu melakukan pengujian sebelum melakukan pembayaran. Tujuannnya adalah untuk menentukan bahwa perintah pembayaran tersebut layak atau tidak untuk dibayarkan. Jika seandainya perintah pembayaran tersebut tidak layak untuk dilakukan pembayaran maka bendahara harus dengan tegas untuk menolaknya.

                Ketegasan ini sering kali tidak kita temukan dikalangan bendahara karena takut akan dianggap sebagai pegawai yang tidak loyal terhdapa pimpinan atau dengan alasan lain. Ditambah lagi dengan intimadasi dan tekanan yang mungkin diberikan oleh atasannya. Hal ini tidak bisa dipungkiri, masih banyak bendahara bendahara yang kerjanya bagaikan kerbau yang di cocok hidungnya sehingga tidak bisa melakukana perlawanan dan menurut saja apa kata pimpinan. Namun dasarnya jelas bahwa dalam PMK 190 /PMK.05/2012 dijelaskan bahwa seorang bendahara berhak menolak perintah pembayaran yang tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.

                Mari selamatkan uang negara dengan menjadi bendahara yang tegas dan berani, tentunya dengan dilandasi dasar aturan aturan yang ada. Bukan berani dengan sok tahu tapi ternyata tidak punya dasar yang menjadi pegangan. Memang bukan perkara mudah, karena konsekwensinya adalah pencopotan dari jabatan sebagai bendahara. Tentu itu akan terasa lebih baik daripa harus bekerja dibawah bayang orang lain, daripada harus bekerja tidak sesuai dengan hati nurani.

0 komentar

Posting Komentar