Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 2

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 3

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 4

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 5

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Rabu, 12 Februari 2014

Update SPM 2014 Versi 14.1.2

Selamat Sore Sahabat... !!!
Pada sore hari ini saya akan membagikan update-tan SPM 2014 Versi 14.1.2.
Pada update-tan kali ini terdapat beberapa perbaikan antara lain:
  • Perbaikan menu Perekaman SPP
  • Perbaikan menu Perekaman Kontrak
  • Perbaikan menu Tayang Pagu
  • Perbaikan menu Referensi Supplier 
Download Update SPM 2014 Versi 14.1.2
untuk cara melakukan update, sahabat dapat membaca petunjuk yang disertakan didalmnya.


~~Selamat Mencoba, Semoga Sukses Selalu~~

Senin, 10 Februari 2014

PMK-210/PMK.05/2013

Selamat siang sahabat .. !!
Pada siang ini saya akan membagi PMK-210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga sebagai pengganti dari Peraturan Direktur  Jenderal  Perbendaharaan  Nomor  PER-36/PB/2009.
Silahkan Sahabat Download disini 
atau disini

Minggu, 09 Februari 2014

PER-3/PB/2014 Tentang Juk Nis Penatausahaan dan Verifikasi LPJ Bendahara

Baru baru ini, tepatnya pada tanggal 3 Februari 2014, telah ditetapkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2014 Tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, dengan demikian peraturan sebelumnya (Per-47/PB/2009) dinyatakan tidak berlaku lagi. 
Pada peraturan ini dijelaskan bahwa setiap bendahara wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang dan atau surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN serta membukukan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dalam pelaksanaan tugasnya, bendahara hanya boleh menyimpan uang tunai di Brankasnya maksimal Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) pada akhir jam kerja, jika uang tunai di brankas bendahara lebih dari Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) maka bendahara harus membuat berita acara yang ditanda tangani oleh Bendahara dan KPA atau PPK atas nama KPA. Berita acara ini dibuat pada saat kejadian paling lambat pada  jam tutup kantor.

Untuk lebih jelasnya, silahkan sahabat download Per-3/PB/2014 disini.

Proses Pengurusan Paspor

Selamat Pagi Sahabat....!
Pagi ini saya akan menulis sedikit tentang bagaimana proses pengurusan paspor RI pada kantor imigrasi. Mungkin ini sedikit keluar dari tema blog ini (Bendahara Satker) namun saya sengaja memberikan sedikit coretan coretan ini, siapa tahu  ada diantara sahabat yang kepengen jalan jalan ke luar negeri dan masih bingung bagaiman cara pengurusan paspor RI.
Ok, langsung ke TKP ...
  • Jika sahabat berniat untuk membuat paspor maka sahabat harus mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan seperti :
Kartu Keluarga
KTP
Akte Kelahiran/Ijasah/Buku Nikah
Materai 6000
  • Setelah dokumen sahabat sudah lengkap, jangan lupa cek kembali dokumen dokumen tersebut, pastikan bahwa semua data pribadi sahabat yang ada pada dokumen dokumen itu tidak ada yang berbeda seperti, nama, tempat lahir, tanggal lahir dll
  • Sahabat datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen dokumen yang telah disiapkan sebelumnya
  • Di Kantor Imigrasi, Sahabat Langsung ke loket dan akan diberi Map yang berisi formulir, Sahabat isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai data sahabat
  • Serahkan kembali formulir yang telah sahabat isi bersama dengan dokumen dokumen yang diperlukan kepada petugas loket
  • Sahabat akan diberikan Tanda Terima Permohonan oleh petugas loket
  • Sahabat bayar biaya pembuatan paspor pada Bank BNI dengan membawa Tanda Terima Permohonan
  • Sahabat kembali ke Kantor Imigrasi pada Tanggal yang telah ditetapkan (yang ada pada bukti setor dari BNI) untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari serta wawancara, jangan lupa pada saat wawancara sahabat memperlihatkan dokumen asli sahabat,
  • Sahabat datang kembali ke Kantor Imigrasi pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil paspor sahabat.



Per 57/PB/2013

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per 55/PB/2012 kini tidak berlaku lagi sejak dikeluarkannya peraturan yang baru Per 57/PB/2013 tentang "PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA".

Pada Per 57/PB/2013 ini, penyusunan Catatan Atas Laporan Keuangan tidak mengalami perubahan yang signifikan, hanya saja pada format laporan keuangan Tahun 2013 ini mengalami penambahan penyajian penyusutan.

Download  Per 57/PB/2013 Versi Word Disini
Download  Per 57/PB/2013 Versi PDF Disini